Oknum Kades One Resmi TSK Persetubuhan Gadis Belia, Terbongkar Secara Tak Sengaja
bali.jpnn.com, BIMA - SDM alias One (45) oknum pejabat Kepala Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, akhirnya resmi dijadikan tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka tersebut disematkan setelah kasus ini dilaporkan keluarga korban, seorang gadis belia yang baru berusia 15 tahun, pertengahan Januari 2022 lalu.
“Sudah berstatus tersangka.
Bahkan, pada Jumat (18/2) lalu, penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP dilansir dari laman web Humas Polri.
Terkuaknya dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari chatting pada messanger antara korban dengan oknum Kades One.
Chatting keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.
Isi chatting khas ABG yang lagi mabuk cinta.
Celakanya, isi chatting keduanya itu beredar luas pada WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang hingga detik ini masih ditelusuri pihak kepolisian.
Oknum Kades One resmi menyandang status TSK persetubuhan gadis belia, terbongkar secara tidak sengaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News