Kasus Ipar Adalah Maut Terbongkar di Jembrana Bali, Bejat Sekali
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Kasus ipar adalah maut seperti yang ada di film karya Hanung Bramantyo rupanya terjadi juga di Kabupaten Jembrana.
Seorang kakak berinisial KBP, 24, asal Desa Dangin Tukadaya, Jembrana, tega melakukan rudapaksa secara berulang kepada adik iparnya yang baru berusia 16 tahun.
Mirisnya, aksi persetubuhan terlarang itu dilakukan pelaku secara berulang sejak 2021 saat korban yang identitasnya dirahasiakan itu masih berusia 13 tahun.
Selama itu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyetubuhi adik iparnya di kebun dan rumah KBP.
Pada 2024, tersangka KBP kembali melakukan perbuatan tercelanya pada bulan Januari dan Maret di gudang kayu di Sangkaragung, Jembrana.
“Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan membuat hancur hidupnya jika mengadukan perbuatannya,” kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto kemarin.
Baca Juga:
Namun, selamanya tersangka tidak mampu menyembunyikan perbuatan biadabnya.
Pada Mei 2024 lalu, istri tersangka KBP secara tidak sengaja menemukan pesan mencurigakan di aplikasi WhatsApp (WA) korban alias adiknya.
Seorang kakak berinisial KBP, 24, asal Desa Dangin Tukadaya, Jembrana, tega melakukan rudapaksa secara berulang kepada adik iparnya yang baru berusia 16 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News