Kasus Ipar Adalah Maut Terbongkar di Jembrana Bali, Bejat Sekali
Istri tersangka KBP akhirnya menginterogasi suami dan adiknya.
Kasus yang disembunyikan bertahun-tahun itu akhirnya terbongkar.
Ayah korban yang marah dengan ulah sang menantu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Berdasar laporan orang tua korban, polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku sebagai saksi terlebih dahulu.
KBP baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/7) lalu setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KBP akhirnya dilakukan penahanan,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.
Penyidik menjerat tersangka MRF dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atas Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat 2 huruf j jo Pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKBP Endang Tri Purwanto.
Seorang kakak berinisial KBP, 24, asal Desa Dangin Tukadaya, Jembrana, tega melakukan rudapaksa secara berulang kepada adik iparnya yang baru berusia 16 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News