Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kemenkumham Sentil HAM
bali.jpnn.com, MATARAM - Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Supardan memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh pada proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas yang sampai saat ini didalami oleh Polda NTB.
Supardan melontarkan hal tersebut di Command Center Polda dan Unit PPA Polda NTB, Senin (2/12) sesaat sebelum kepolisian menggelar press release terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut Supardan, dalam tahapan proses peradilan, Hak Asasi Manusia (HAM) harus terus ditegakkan, baik bagi korban maupun terduga pelaku.
Hal ini merupakan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam melaksanakan fungsi penegakan HAM.
“Pelindungan HAM tetap harus dijunjung tinggi," ujar Supardan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB beserta jajaran dihadiri Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, serta Andre Saputra dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar NTB selaku pendamping korban.
Supardan mengatakan terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas, sehingga hak-hak nya juga perlu dipenuhi.
Menurutnya, pelindungan HAM dalam ranah penegakan hukum ini secara khusus diatur dalam Bab II Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.
Supardan memastikan Kemenkumham NTB memberikan dukungan penuh pada proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh seorang disabilitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News