Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kemenkumham Sentil HAM
PP tersebut mengatur kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak, yang terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana dalam setiap proses peradilan.
Pelindungan bagi penyandang disabilitas meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas, dsb.
Sampai saat ini terduga masih berstatus tahanan rumah, mengingat kondisi khusus dan pertimbangan fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani penyandang disabilitas.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyatakan pihaknya menghormati jalannya proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH).
Namun, penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus diutamakan.
"Dalam hal ini, perhatian khusus bagi penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan perlu dikedepankan dalam rangka menjunjung tinggi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM)," ujar Kakanwil Parlindungan.
Sebelumnya publik dihebohkan kasus seorang pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi inisial MA.
Penyandang tunadaksa yang tak memiliki dua tangan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.
Supardan memastikan Kemenkumham NTB memberikan dukungan penuh pada proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh seorang disabilitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News