Potensi Indikasi Geografis NTB Besar, Terinventarisasi 20, tetapi Minim Terdaftar
bali.jpnn.com, SURAKARTA - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki tanah yang relatif subur sehingga terdapat berbagai komoditas yang dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG).
Namun, pada 2024 ini baru terdaftar lima produk Indikasi Geografis dan tiga produk lainnya sedang dalam proses pendaftaran.
Padahal, dari hasil inventarisasi Kanwil Kemenkumham NTB, terdapat 20 produk potensi Indikasi Geografis.
Perlu sinergitas dan upaya kolaboratif antara masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mendorong 20 produk tersebut terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.
Fakta tersebut diungkap Kadiv Yankumham NTB Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham Parlindungan saat mengikuti Seminar Nasional yang digelar Pusat Studi Kebijakan Publik dan Energi Universitas Sebelas Maret (UNS) di The Sunan Hotel Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).
"Kanwil Kemenkumham NTB terus mendorong pemerintah daerah untuk aware terhadap isu kekayaan intelektual.
Kami melihat minat masyarakat juga masih rendah dalam mendaftarkan produk Indikasi Geografis," ujar Farida.
Menurut Farida, Kanwil Kemenkumham NTB juga mendorong pemda untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual.
NTB memiliki tanah yang relatif subur sehingga terdapat berbagai komoditas yang dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News