Potensi Indikasi Geografis NTB Besar, Terinventarisasi 20, tetapi Minim Terdaftar

Didalamnya termaktub perihal Indikasi Geografis serta penandatanganan nota kesepahaman dengan stakeholder terkait.
Farida mengatakan sampai saat ini baru lima produk Indikasi Geografis di NTB yang telah terdaftar, yakni Kangkung Lombok, Kopi Robusta Tambora, Madu Hutan Sumbawa, Mutiara Lombok, dan Susu Kuda Liar Sumbawa.
Farida menjelaskan sejumlah hambatan yang ditemui dalam pendaftaran produk Indikasi Geografis, yaitu minimnya pemahaman masyarakat tentang pelindungan Indikasi Geografis.
Kendala lainnya, yakni kesulitan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam membuat dokumen deskripsi sebagai syarat pendaftaran.
“Selain itu kurangnya peran aktif pemerintah daerah, dan belum pahamnya potensi ekonomi ketika sebuah produk telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis,” imbuhnya.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong pendaftaran produk Indikasi Geografis.
Seperti menjalin kerja sama dengan pemda, akademisi kampus, swasta melalui CSR, dan stakeholder terkait.
Selain itu juga melakukan sosialisasi.
NTB memiliki tanah yang relatif subur sehingga terdapat berbagai komoditas yang dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News