Kemenkumham Dorong Pendaftaran IG dan Merek, Memperkuat Nilai Produk Khas Bali
bali.jpnn.com, GIANYAR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten, akademisi, serta masyarakat dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal ini disampaikan Alexander Palti dalam acara podcast bersama Prof Dr Ni Ketut Supasti Dharmawan di Alun-Alun Kota Gianyar, Jumat (26/4) pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Menurut Alexander Palti, 2024 menjadi tahun fokus untuk Indikasi Geografis (IG).
Program Bina Desa juga diarahkan untuk mendorong pendaftaran IG, merek, dan potensi KI lainnya.
"Melalui IG, kita dapat melindungi dan meningkatkan nilai produk khas Bali, seperti lukisan gaya batuan, patung garuda paku dui, dan salak Sibetan yang sedang kita daftarkan IG-nya," ujar Alexander Palti.
Alexander Palti menegaskan keuntungan IG tidak hanya terbatas pada perlindungan produk, tetapi juga mencakup peningkatan reputasi kawasan, pelestarian alam dan pengetahuan, pengembangan agrowisata, serta penciptaan lapangan kerja lokal dan regional.
Alexander Palti menambahkan bahwa produk ber-IG juga dapat didaftarkan mereknya untuk meningkatkan nilai dan mendorong keterlibatan UMKM dalam melindungi badan usaha mereka.
"Kemenkumham Bali hadir memfasilitasi pendaftaran merek dan pendirian PT Perseorangan dengan biaya hanya Rp 50.000.
Kemenkumham Bali mendorong masyarakat melakukan pendaftaran Indikasi Geografi (KI), merek dan potensi KI, memperkuat nilai produk khas Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News