Kemenkumham NTB: 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan Tuntas
bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkumham NTB menuntaskan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan sepanjang 2024.
Perinciannya, 147 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Di antara 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat paling banyak mengajukan jumlah permohonan harmonisasi yaitu sebanyak 51 permohonan yang terdiri dari 31 Raperkada dan 20 Raperda.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) NTB Farida, ketika membuka secara daring penandatanganan berita acara hasil harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat.
Penandatanganan berita acara hasil harmonisasi digelar di Ruang Rapat Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (29/11).
"Harmonisasi ini sangat penting dalam memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan, khususnya dalam pelayanan publik yang efisien dan akuntabel,” ujar Farida melalui aplikasi Zoom.
Menurut Farida, Kanwil Kemenkumham NTB senantiasa terbuka bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka proses harmonisasi peraturan.
Pada kesempatan tersebut turut mendampingi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova dan Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Kemenkumham NTB menuntaskan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan sepanjang 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News