Kemenkumham NTB: 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan Tuntas

Sabtu, 30 November 2024 – 07:20 WIB
Kemenkumham NTB: 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan Tuntas - JPNN.com Bali
Kadiv Yankumham NTB Farida saat membuka secara daring penandatanganan berita acara hasil harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat. Foto: Kemenkumham NTB

Ida Zuhniar berterima kasih karena empat Raperkada telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 4 Raperkada tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Ida Zuhniar.

Farida mengatakan, harmonisasi peraturan daerah bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non-diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat," kata Farida.

Farida juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Hal ini untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (lia/JPNN)

Kemenkumham NTB menuntaskan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan sepanjang 2024.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News