Kemenkumham NTB: 212 Permohonan Harmonisasi Peraturan Perundangan Tuntas
Empat Raperkada Kabupaten Sumbawa Barat yang telah dilakukan harmonisasi, yaitu Raperkada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Lalu Raperkada Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap.
Kemudian Raperkada Kebijakan Akuntasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa.
Terakhir Raperkada Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa yang Berasal dari Daerah.
Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa, yakni Ida Zuhniar selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKAD, Ajad Sudraja selaku Kasubbid Perencanaan Anggaran BPKAD dan Syahwar Sanjani selaku anggota Tim Teknis APBD BPKAD.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa.
?Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan empat Raperkada tersebut.
Para perancang yang bertugas menyusun tanggapan atas masing-masing Raperkada tersebut, yakni Jupriadi Putra, Riki Aditya, Ahmad Muzayin dan Siti Afina.
Kemenkumham NTB menuntaskan 212 permohonan harmonisasi peraturan perundangan sepanjang 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News