Residivis Persetubuhan Tertangkap di Tabanan Bali, Terjerat Kasus Penggelapan

Rabu, 03 Juli 2024 – 15:19 WIB
Residivis Persetubuhan Tertangkap di Tabanan Bali, Terjerat Kasus Penggelapan - JPNN.com Bali
Ilustrasi residivis persetubuhan tertangkap dalam kasus penggelapan. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, BADUNG - Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap seorang residivis kasus persetubuhan berinisial KB, 49, di tempat indekosnya di Desa Meliling, Kerambitan, Tabanan.

Tersangka ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor di Desa Sembung, Mengwi, Badung, Bali.

Tersangka KB ditangkap setelah terlibat penggelapan motor milik warga Desa Sembung berinisial KW, 39.

Selain beraksi di Desa Sembung, tersangka disebut-sebut pernah beraksi di wilayah Pupuan, Tabanan.

Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk bermain judi.

“Jadi, modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban.

Tersangka lalu menjual motor tersebut ke orang lain,” ujar Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma kepada awak media, Rabu (3/7).

Penangkapan tersangka bermula ketika dirinya meminjam sepeda motor korban melalui ibunya pada bulan Februari 2024.

Residivis kasus persetubuhan tertangkap di Meliling, Kerambitan, Tabanan, Bali, tersangka terjerat kasus penggelapan sepeda motor di Badung
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News