Polresta Denpasar Panen Tangkapan Pengedar Narkoba, Dua Residivis, Lihat

bali.jpnn.com, DENPASAR - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar panen tangkapan narkoba sepanjang bulan April 2024.
Pada periode 1 April – 30 April 2024, Polresta Denpasar berhasil mengamankan 35 orang tersangka, dengan perincian 24 tersangka dan perempuan sembilan tersangka.
“Tangkapan tersebut dari 24 kasus dua di antaranya adalah residivis,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo kemarin.
Dua residivis itu, yakni tersangka Dolly yang terlibat kasus narkoba pada 2016 dan 2022, serta satu lagi Samuel Kamau yang terlibat perkara barang haram pada 2018.
Dari 35 tersangka yang mayoritas pengedar narkoba, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 168.04 gram, ekstasi sebanyak 337 butir atau 94.21 gram, ganja 396,77 gram dan tembakau sintetis 3,85 gram.
Dari 35 tersangka, ada dua pelaku yang diamankan dengan barang bukti (BB) terbesar.
Keduanya adalah pasangan kekasih bernama Dwi Arie Ramdhani, 27 dan Mila Audina, 27.
Dua tersangka diamankan dari tempat indekosnya di Jalan Glogor Indah Gang Mawar, Pemogan, Denpasar, pada 27 April 2024 lalu dengan barang bukti 108 plastik klip sabu-sabu seberat 46.93 gram.
Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar panen tangkapan pengedar narkoba sepanjang April 2024, mengamankan 35 tersangka, dua residivis, lihat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News