Residivis Persetubuhan Tertangkap di Tabanan Bali, Terjerat Kasus Penggelapan
Rabu, 03 Juli 2024 – 15:19 WIB
Berdasar laporan korban, tim Reskrim Polsek Mengwi bergerak memburu tersangka.
“Tersangka ditangkap Sabtu (29/6) lalu di rumahnya di Meliling, Tabanan,” kata Ipda Putu Sukarma.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjual motor korban seharga Rp 9 juta hanya senilai Rp 2,6 juta.
Uang hasil penjualan motor korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi.
Kasus ini masih ditangani Polsek Mengwi. (lia/JPNN)
Residivis kasus persetubuhan tertangkap di Meliling, Kerambitan, Tabanan, Bali, tersangka terjerat kasus penggelapan sepeda motor di Badung
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News