Pria 22 Tahun di Karangasem Jadi Tersangka Persetubuhan ABG, Motifnya Kurang Ajar
Rabu, 30 April 2025 – 11:57 WIB

Ilustrasi pencabulan. Pelaku IKAPA diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karangasem setelah menyetubuhi siswi 15 tahun. Foto: Dokumen JPNN.com
Oleh karena itu, penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutur AKBP Joseph Edward Purba.
Tersangka IKAPA terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (lia/JPNN)
Pria 22 tahun asal Tenganan, Manggis, itu menjadi tersangka setelah menyetubuhi seorang pelajar perempuan berinisial NKN, yang baru berusia 15 tahun.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News