Rektor Unud Pecat Mahasiswa Pembuat Konten Asusila, 37 Korban Berjatuhan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Ketut Sudarsana mengambil tindakan tegas setelah mahasiswanya yang berinisial SLKDP membuat konten asusila.
Rektor Unud memutuskan memecat mahasiswa akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Angkatan 2022 karena terbukti melakukan pelecehan seksual secara daring.
Data terbaru yang dikumpulkan Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, ada 37 orang yang melaporkan diri sebagai korban.
Pemecatan SLKDP berdasar Keputusan Rektor Unud Nomor 605/UN14/HK/2025 tentang sanksi administratif kepada mahasiswa pelaku kekerasan seksual.
“Sanksi pemecatan itu merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga integritas dan marwah institusi,” kata Rektor Unud Prof Ir I Ketut Sudarsana dilansir dari Antara.
Menurut Rektor Unud, sanksi pemecatan terhadap sang pelaku setelah setelah melalui proses investigasi mendalam.
Tim Etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unud menemukan pelaku melanggar Pasal 12 ayat 2 huruf f Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Rektor Unud mengatakan pelaku SLKDP terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pengambilan, perekaman, dan/atau penyebaran foto serta rekaman visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Rektor Unud memutuskan memecat mahasiswa akutansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Angkatan 2022 karena terbukti melakukan pelecehan seksual secara daring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News