Kemenkum NTB Beri Saran Perbaikan Raperbup Sumbawa, Ini Alasannya

bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa, Rabu (30/4).
Rapat ini membahas tentang tata cara penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah yang merupakan pendelegasian Pasal 18 Perda Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Dalam melakukan pengharmonisasian, selain memeriksa peraturan Perundangan-undangan terkait agar memeriksa juga apakah PUU yang dimaksud sudah pernah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Hal ini sangat penting, agar hasil harmonisasi tepat dan tidak salah acuan," ujar perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB Suyanto Edi Wibowo.
Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian, antara lain judul Raperbup yang hanya berfokus pada penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang didefinisikan sebagai dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) untuk periode satu tahun.
Kemudian dasar hukum yang cukup mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI, UU pembentukan daerah, peraturan yang mendelegasikan dan peraturan yang memuat pasal terkait saja.
Termasuk beberapa saran perbaikan sesuai UU 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rapat disepakati bahwa Raperbup tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkum NTB melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pra-pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News