Kemenkum NTB Segera Harmonisasi Lima Raperbup Sumbawa, Ini Daftarnya

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembentukan Hukum (PPPH) Kemenkum NTB Edward James Sinaga dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Sumbawa menerima kunjungan Kabag Hukum Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pemkab Sumbawa, Senin (17/3).
Kunjungan ini dalam rangka pengajuan pengharmonisasian lima rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa.
Lima raperbup tersebut, yaitu terkait Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Raperbup Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Kemudian Raperbup Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah.
Raperbup Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Terakhir Raperbup Satu Data Kabupaten Sumbawa.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyatakan Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen penuh dalam rangka pengharmonisasian raperda maupun raperkada di NTB.
Pemkab Sumbawa mengajukan lima raperbup ke Kemenkum NTB untuk segera diharmonisasi, berikut daftarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News