Sekda Provinsi NTB Kukuhkan GTD HAM, Ini Tugas dan Fungsinya, Penting

Rabu, 13 November 2024 – 15:56 WIB
Sekda Provinsi NTB Kukuhkan GTD HAM, Ini Tugas dan Fungsinya, Penting - JPNN.com Bali
Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) didampingi Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia, Farid Junaedi beserta Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Rabu (13/11). Foto: Kemenkumham NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) didampingi Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia, Farid Junaedi beserta Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Rabu (13/11).

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang dikukuhkan hari ini yaitu sebanyak 19 orang.

Mereka terdiri dari Kepala Daerah Provinsi NTB, Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB, OPD Provinsi NTB, Ketua OJK dan Kadin Provinsi NTB.

Kakanwil Parlindungan menyebutkan Gugus Tugas Daerah yang telah dikukuhkan nantinya akan bekerja untuk menyusun rencana kerja mengenai bisnis dan HAM di daerah.

"Dalam hal ini termasuk mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan pemangku kepentingan.

Kemudian memonitoring dan mengevaluasi implementasi bisnis dan HAM hingga melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI," kata Kakanwil Parlindungan.

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menyampaikan bahwa pemerintah wajib melindungi individu/kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku usaha. Pelindungan tersebut dilakukan melalui kebijakan, regulasi dan ajudikasi.

"Kehadiran Strategi Nasional Bisnis dan HAM bagi pelaku usaha tidak saja membahas terkait profit semata, tetapi lebih dari itu yakni kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan nilai-nilai HAM," ujar Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

Kakanwil Parlindungan menyebutkan Gugus Tugas Daerah yang telah dikukuhkan nantinya akan bekerja untuk menyusun rencana kerja mengenai bisnis dan HAM di daerah.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News