Sekda Provinsi NTB Kukuhkan GTD HAM, Ini Tugas dan Fungsinya, Penting
Direktur Instrumen HAM Farid Junaedi mengatakan negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab melindungi serta memulihkan HAM.
Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat. Pengukuhan hari ini merupakan implementasi asta cita presiden poin pertama yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM.
"Kita harapkan dengan dibentuknya GTD BHAM akan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan Stranas Bisnis dan HAM di Provinsi Nusa Tenggara Barat," tutur Farid.
Pengukuhan GTD HAM turut dihadiri oleh 25 orang Pimpinan Perusahaan/Pelaku usaha yang berada di Provinsi NTB.
Pengukuhan GTD HAM untuk mewujudkan pelaksanaan bisnis dan membentuk pelaku usaha yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (lia/JPNN)
Kakanwil Parlindungan menyebutkan Gugus Tugas Daerah yang telah dikukuhkan nantinya akan bekerja untuk menyusun rencana kerja mengenai bisnis dan HAM di daerah.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News