Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Minggu, 11 Agustus 2024 – 07:04 WIB
Dirjen HAM: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus - JPNN.com Bali
Dirjen HAM Dhahana Putra merespons penahanan ijazah tenaga kerja yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar HAM. Foto: Kemenkumham RI

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana Putra mengimbau perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja.

Dirjen HAM menggarisbawahi hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah ini.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun

1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan

berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.

Dirjen HAM menambahkan pemerintah tengah melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air.

Pengarusutamaan bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dhahana Putra meyakini semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia akan

Dirjen HAM Dhahana Putra menilai praktik umum dalam dunia bisnis dengan menahan ijazah tenaga kerja berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News