Dirjen HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!
bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.
Padahal, kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.
“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia.
Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” ujar Dirjen HAM Dhahana Putra.
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.
Untuk mengangkat isu kesehatan mental, pada 1992 komunitasi internasional yang tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari kesehatan mental sedunia.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengkampanyekan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental yang juga adalah bagian dari hak asasi manusia,” kata Dirjen HAM Dhahana.
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News