Dirjen HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!

Minggu, 13 Oktober 2024 – 13:05 WIB
Dirjen HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis! - JPNN.com Bali
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham RI

Menurut Dirjen HAM, pemahaman terhadap isu kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.

“Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ucap Dirjen HAM Dhahana.

Sejatinya, kata Dirjen HAM, pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dirjen HAM Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar.

Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Menurut Dirjen HAM Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia.

Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental.

Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News