Dirjen HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!
Menurut Dirjen HAM, pemahaman terhadap isu kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif.
“Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ucap Dirjen HAM Dhahana.
Sejatinya, kata Dirjen HAM, pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah mengangkat isu kesehatan mental.
Dirjen HAM Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar.
Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
Menurut Dirjen HAM Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia.
Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental.
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News