Dirjen HAM Sorot Pembubaran Diskusi, Sebut tak Sesuai Prinsip Hak Asasi Manusia
bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Kejadian tersebut juga melanggar Pasal 28E ayat 3.
Menurut Dirjen HAM, kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.
Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.
Dirjen HAM Dhahana Putra juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasar Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai
Kebebasan berpendapat khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News