Dirjen HAM Sorot Pembubaran Diskusi, Sebut tak Sesuai Prinsip Hak Asasi Manusia
Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan,
perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Dirjen HAM Dhahana Putra mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis.
Hal ini demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” imbuhnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menekankan bahwa pada setiap orang pihak harus terbiasa untuk menghargai hak orang lain.
"Menghargai hak orang merupakan kewajiban asasi yang harus kita laksanakan agar hidup bermasyarakat menjadi harmonis," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News