Dirjen HAM Sorot Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) belakangan di tanah air.
Menurutnya, kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.
Secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif,” kata Dirjen HAM Dhahana Putra.
Dirjen HAM menjelaskan di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA secara formil adalah tonggak peradilan pidana.
Indonesia berparadigma restorative justice.
Dirjen HAM menjelaskan di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News