Dirjen HAM Sorot Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA
![Dirjen HAM Sorot Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/09/15/direktur-jenderal-ham-dhahana-putra-foto-ditjen-ham-qvln2-py4b.jpg)
Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
UU Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.
Syaratnya, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas tujuh tahun, Dhahana Putra memandang perlu untuk melakukan penyesuaian UU SPPA.
Pasalnya, diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun.
“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai.
Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” ujar Dhahana Putra.
Dirjen HAM menjelaskan di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News