Dirjen HAM Sebut Indonesia Komitmen Menangani Pengungsi, Sentil Vietnam
bali.jpnn.com, JAKARTA - Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra memandang pengungsi sebagai salah satu kelompok paling rentan di dunia.
Mereka sangat rentan terhadap ancaman eksploitasi, perdagangan manusia, dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Meskipun bukan negara pihak dalam konvensi 1951, Indonesia terus berupaya menunjukan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi," ujar Dirjen HAM Dhahana Putra.
Sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap pengungsi, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Peraturan ini mencakup respon cepat terhadap situasi darurat, penyediaan penampungan yang layak, hingga perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas.
"Kebijakan ini juga memastikan bahwa layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat," kata Dirjen HAM.
Menurut Dirjen HAM, terdapat potensi konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat lokal. Terlebih, tidak sedikit masyarakat lokal belum mengetahui posisi Indonesia dalam penanganan pengungsi.
"Jika dilakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat, kami meyakini masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan dengan para pengungsi seperti yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam," ucapnya.
Dirjen HAM Dhahana memandang penanganan pengungsi di tataran global maupun regional memerlukan komitmen kolektif seluruh bangsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News