Dirjen HAM Sorot Perlindungan Data Pribadi, Sentil UU Nomor 27 Tahun 2022

Minggu, 22 September 2024 – 15:44 WIB
Dirjen HAM Sorot Perlindungan Data Pribadi, Sentil UU Nomor 27 Tahun 2022 - JPNN.com Bali
Dirjen HAM Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham RI

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air.

Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana Putra.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi.

Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada 2023.

Salah satu yang diukur, yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News