Dirjen HAM Sorot Perlindungan Data Pribadi, Sentil UU Nomor 27 Tahun 2022

Minggu, 22 September 2024 – 15:44 WIB
Dirjen HAM Sorot Perlindungan Data Pribadi, Sentil UU Nomor 27 Tahun 2022 - JPNN.com Bali
Dirjen HAM Dhahana Putra. Foto: Kemenkumham RI

"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," kata Dhahana Putra.

Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi.

Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari - hari warga negara," ujar Dhahana Putra.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada 2024.

Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya. (lia/JPNN)

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News