Dirjen HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu.
Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan sejahtera,” tutur Dirjen HAM Dhahana Putra.
Sejalan dengan hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pemenuhan untuk kesehatan mental juga memerlukan sinergi dari berbagai pihak.
"Tidak hanya berhenti di kesadaran saja, tetapi kesadaran tersebut harus bisa menggerakkan sinergi dari berbagai stakeholder untuk memenuhi hak asasi manusia yang berupa kesehatan mental," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News