Dirjen HAM Menyayangkan Pelarangan Paskibraka Berjilbab

Kamis, 15 Agustus 2024 – 16:37 WIB
Dirjen HAM Menyayangkan Pelarangan Paskibraka Berjilbab - JPNN.com Bali
Ilustrasi anggota Paskibraka yang memakai hijab asal Sumatera Utara, Ardelia Muthia Zahwa. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengakui terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka).

Menurutnya, ketiadaan opsi pengenaan jilbab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

Adanya aturan itu membuat tujuh anggota Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela.

“Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa seragam Paskibraka tidak boleh pakai jilbab,” ujar Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM Dhahana Putra mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan.

Mereka, kata Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk

digunakan anggota Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

Dirjen HAM Dhahana Putra meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News