Dirjen HAM Menyayangkan Pelarangan Paskibraka Berjilbab
![Dirjen HAM Menyayangkan Pelarangan Paskibraka Berjilbab - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/17/perwakilan-paskibraka-asal-sumatera-utara-ardelia-muthia-za-19.jpg)
bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengakui terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka).
Menurutnya, ketiadaan opsi pengenaan jilbab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
Adanya aturan itu membuat tujuh anggota Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela.
“Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa seragam Paskibraka tidak boleh pakai jilbab,” ujar Dirjen HAM Dhahana Putra.
Dirjen HAM Dhahana Putra mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan.
Mereka, kata Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk
digunakan anggota Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
Dirjen HAM Dhahana Putra meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News