Dirjen HAM: Penerapan Living Law di KUHP Baru Bentuk Pengakuan Hukum Adat

Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial.
Proses pembentukan KUHP baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.
Hal ini untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat, termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang.
"Penerapan living law dalam KUHP baru merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial," kata Dirjen HAM Dhahana Putra.
Ia percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia, membuatnya lebih responsif dan adil.
Sekaligus lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.
"Kami yakin penerapan living law dalam KUHP baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.
Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang progresif dan kontekstual," tuturnya. (lia/JPNN)
Dirjen HAM Dhahana Putra menjelaskan bahwa penerapan living law bertujuan untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News