BPSDM Hukum Sosialisasi KUHP Baru, Wamenkum: Lebih Modern dan Berkeadilan
Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.
Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari sosialisasi sistem hukum pidana Indonesia serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum.
“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Astacita Presiden dalam penguatan SDM dan reformasi hukum demi mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum.
Kegiatan ini juga untuk memperkuat pembangunan SDM melalui pemahaman yang lebih baik terhadap hukum pidana,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.
Webinar ini dilaksanakan secara hybrid secara langsung dan melalui zoom meeting dan streaming Youtube Channel BPSDM Hukum.
Webinar ini dihadiri lebih dari 5.000 orang yang terdiri dari Pegawai Kementerian Hukum, Instansi Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akademisi dan masyarakat.
Gusti Ayu Putu Suwardani menyebutkan bahwa BPSDM Hukum terus berkomitmen untuk mendukung agenda Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam penegakan reformasi hukum.
Caranya melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Sosialisasi ini dalam rangka mendukung pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News