Wagub Cok Ace Puji Pasal 412 KUHP, Turis Asing Justru Berbondong-bondong ke Bali

Selasa, 13 Desember 2022 – 06:38 WIB
Wagub Cok Ace Puji Pasal 412 KUHP, Turis Asing Justru Berbondong-bondong ke Bali - JPNN.com Bali
Pasangan turis asing menikmati suasana sunset di Pantai Seminyak, Bali. Foto : Natalia Laurens/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace ikut mengomentari pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pekan lalu.

Beberapa pasal pada KUHP ini dianggap mengganggu industri pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi Covid-19.

Menurut Wagub Cok Ace, kehadiran pasal 412 KUHP justru sebagai bentuk penghormatan negara atas kesakralan sebuah perkawinan.

Pasal 412 KUHP berkaitan dengan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

“Hak itu diberikan kepada suami/istri atau orang tua/anak apabila untuk menggugat, yang mana hak ini boleh digunakan atau tak digunakan.

Jadi, absolut sekali ini adalah delik aduan, ini yang kami suarakan dan kami sampaikan kepada teman-teman pariwisata,” kata Wagub Cok Ace.

Menurutnya, sejak KUHP disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 6 Desember 2022, pihaknya langsung mengadakan kajian terhadap seluruh pasal yang ada.

Hasil kajian yang dilakukan memperlihatkan bahwa tidak ada satupun poin-poin yang merugikan turis asing maupun domestik, tidak terkecuali dengan pasal 412 KUHP yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Wagub Cok Ace memuji Pasal 412 KUHP yang justru melindungi perkawinan, klaim turis asing justru berbondong-bondong ke Bali
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News