Pasal Perzinaan Bikin Pariwisata Bali Galau, Respons Asita Makjleb
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata mengatakan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membuat calon turis asing yang akan berlibur ke Pulau Dewata sangat berhati-hati.
Pasalnya, ada sejumlah pasal-pasal dalam KUHP yang membuat mereka tidak leluasa berlibur di Pulau Dewata.
Terutama yang menyangkut pasal perzinaan.
Oleh karena itu, Asita Bali minta pemerintah segera mengeluarkan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal KUHP yang menimbulkan polemik di kalangan turis asing.
"Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata Nyoman Subrata.
Menurutnya, penjelasan pemerintah ini sangat penting untuk meyakinkan para turis bahwa pasal-pasal itu memiliki makna baik.
Semisal anak di bawah umur dan wanita yang belum menikah, tidak diperlakukan semena-mena atau terjadi kekerasan seksual.
"Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng.
Pasal Perzinaan pikin pariwisata Bali galau lantaran khawatir turis asing batal berlibur ke Pulau Dewata, respons Asita Bali Makjleb
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News