Pasal Perzinaan Bikin Pariwisata Bali Galau, Respons Asita Makjleb

Sabtu, 10 Desember 2022 – 06:29 WIB
Pasal Perzinaan Bikin Pariwisata Bali Galau, Respons Asita Makjleb - JPNN.com Bali
Turis asing setiba di bandara Indonesia bersiap menikmati destinasi di tanah air. Foto: Ricardo/JPNN

Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujar Subrata.

Asita Bali yang membawahi 427 agen perjalanan tersebut berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara.

Terutama yang berkaitan dengan aturan khusus Pasal 411 dan 412 bahwa ketentuan tersebut berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi.

"Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua.

Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu.

Namun, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," beber Subrata.

Menurutnya, selama ini pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya.

Yang paling penting adalah informasi resmi dari pemerintah agar kompetitor tak memanfaatkan ini.

Pasal Perzinaan pikin pariwisata Bali galau lantaran khawatir turis asing batal berlibur ke Pulau Dewata, respons Asita Bali Makjleb
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News