Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pasal perzinaan yang masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) memicu polemik di kalangan pengusaha pariwisata.
Mereka mengeluhkan potensi turis asing beralih ke negara lain jika pasal tersebut disahkan menjadi KUHP.
Namun, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra tidak mengkhawatirkan kondisi tersebut.
Dewa Made Indra menilai pasal perzinaan dalam draf RKUHP pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata secara umum.
"Ya enggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi.
Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan," kata Dewa Made Indra.
Meski demikian, Sekda Bali Dewa Made Indra tidak mempermasalahkan apabila asosiasi pengusaha khususnya perhotelan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan yang beredar.
Menurutnya, kekhawatiran pengusaha sektor pariwisata justru bisa jadi bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.
Pasal perzinaan di RKUHP bikin resah industri pariwisata, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News