Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas

Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:46 WIB
Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas - JPNN.com Bali
Lalu lalang turis asing di papan informasi keberangkatan pesawat di terminal internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: ap1.co.id

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pasal perzinaan yang masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) memicu polemik di kalangan pengusaha pariwisata.

Mereka mengeluhkan potensi turis asing beralih ke negara lain jika pasal tersebut disahkan menjadi KUHP.

Namun, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra tidak mengkhawatirkan kondisi tersebut.

Dewa Made Indra menilai pasal perzinaan dalam draf RKUHP pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata secara umum.

"Ya enggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi.

Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan," kata Dewa Made Indra.

Meski demikian, Sekda Bali Dewa Made Indra tidak mempermasalahkan apabila asosiasi pengusaha khususnya perhotelan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rancangan yang beredar.

Menurutnya, kekhawatiran pengusaha sektor pariwisata justru bisa jadi bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.

Pasal perzinaan di RKUHP bikin resah industri pariwisata, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra merespons tegas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News