Pasal Perzinaan Merugikan Industri Pariwisata, Turis Asing Bisa Beralih ke Negara Lain
bali.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani bersuara lantang terkait pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Hariyadi Sukamdani, pasal perzinaan dalam RKUHP merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.
Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Hariyadi Sukamdani mengatakan jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
“Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ujar Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Namun, kata dia, perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyatakan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.
Apindo menilai pasal perzinaan di RKUHP merugikan industri pariwisata Indonesia, turis asing bisa beralih ke negara lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News