Pasal Perzinaan Merugikan Industri Pariwisata, Turis Asing Bisa Beralih ke Negara Lain

Menurut Sutrisno Iwantono, klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata.
Pasalnya, dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia.
Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” papar Sutrisno Iwantono. (antara/lia/JPNN)
Apindo menilai pasal perzinaan di RKUHP merugikan industri pariwisata Indonesia, turis asing bisa beralih ke negara lain
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News