Pasal Perzinaan Bikin Resah Industri Pariwisata, Bali Merespons Tegas
Selasa, 25 Oktober 2022 – 17:46 WIB

Lalu lalang turis asing di papan informasi keberangkatan pesawat di terminal internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: ap1.co.id
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Namun, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi Sukamdani.
Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat turis asing beralih ke negara lain lantaran yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat pidana. (antara/lia/JPNN)
Pasal perzinaan di RKUHP bikin resah industri pariwisata, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra merespons tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News