Wagub Cok Ace Puji Pasal 412 KUHP, Turis Asing Justru Berbondong-bondong ke Bali
Wagub Cok Ace menegaskan bahwa pasal 412 KUHP justru memperjelas bahwa perkawinan itu adalah hal yang sakral.
“Dengan adanya pasal 412 KUHP, justru lebih jelas subjeknya, siapa yang menggugat jelas, suami/istri atau orang tua/anak, yang mana sebelumnya tak pernah diatur,” ucapnya.
Terkait informasi yang menyatakan ada pembatalan kedatangan turis asing setelah KUHP baru disahkan, Wagub Bali Cok Ace memastikan tidak ada pembatalan,
Menurut Wagub Cok Ace, informasi tersebut tidak 100 persen benar.
Jika dilihat data kunjungan wisatawan sebelum tanggal 6 Desember, kedatangan para pelancong berada di kisaran 10-11 ribu per hari.
Justru setelah tanggal 6 Desember, ada peningkatan yang cukup signifikan (karena) menyentuh angka 12.400 kunjungan wisatawan hingga hari kemarin (11/12).
“Angka ini menurut Angkasa Pura (pihak pengelola bandar udara) akan terus meningkat hingga akhir tahun,” paparnya. (lia/JPNN)
Wagub Cok Ace memuji Pasal 412 KUHP yang justru melindungi perkawinan, klaim turis asing justru berbondong-bondong ke Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News