Koster Jamin Privasi Turis yang Berlibur ke Bali, tak Perlu Khawatir Pasal Perzinaan

Senin, 12 Desember 2022 – 16:32 WIB
Koster Jamin Privasi Turis yang Berlibur ke Bali, tak Perlu Khawatir Pasal Perzinaan - JPNN.com Bali
Ilustrasi wisatawan yang masih berada di Bali pascaditetapkannya KUHP baru di Denpasar, Senin (12/12). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru menjamin privasi wisatawan.

Oleh karena itu, turis asing yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Pulau Dewata sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, terutama yang menyangkut pasal perzinaan.

Pasalnya, ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap wisatawan yang datang berlibur.

Gubernur Koster diketahui telah bertemu dengan sejumlah unsur pariwisata di Gedung Jayasabha, Denpasar.

Menurut Koster, selama ini pemerintah dan masyarakat Bali selalu menghormati kedatangan dan keberadaan turis asing dan domestik, termasuk privasinya.

Mereka bakal dilayani secara profesional, sopan santun, serta komunikatif.

"Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali,” ujar Gubernur Koster.

Namun, sejak pengesahan KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu muncul sejumlah pemberitaan yang menimbulkan kegelisahan bagi turis asing.

Gubernur Bali Wayan Koster menjamin privasi turis asing maupun domestik yang berlibur ke Pulau Dewata, tak perlu khawatir Pasal Perzinaan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News