Jaksa Gadungan Beredar di Bali, Dituntut 4 Tahun Penjara Setelah Raup Rp 250 Juta

Jumat, 07 Januari 2022 – 11:39 WIB
Jaksa Gadungan Beredar di Bali, Dituntut 4 Tahun Penjara Setelah Raup Rp 250 Juta  - JPNN.com Bali
Ilustrasi- Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.

Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang menyebutkan posisinya sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan

Setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan Agung RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali. (Antara/ket/JPNN)

Jaksa dadungan yang sempat beredar di Bali, akhirnya dituntut 4 tahun penjara setelah raup Rp 250 juta

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News