Jaksa Gadungan Beredar di Bali, Dituntut 4 Tahun Penjara Setelah Raup Rp 250 Juta
Jumat, 07 Januari 2022 – 11:39 WIB
![Jaksa Gadungan Beredar di Bali, Dituntut 4 Tahun Penjara Setelah Raup Rp 250 Juta - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/07/ilustrasi-persidangan-secara-virtual-di-pengadilan-negeri-de-fpjw.jpg)
Ilustrasi- Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang menyebutkan posisinya sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa terdakwa bukan pegawai Kejaksaan Agung RI, sehingga dilakukan identifikasi keberadaannya dan diketahui berada di Kota Denpasar, Bali. (Antara/ket/JPNN)
Jaksa dadungan yang sempat beredar di Bali, akhirnya dituntut 4 tahun penjara setelah raup Rp 250 juta
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News