Jaksa Gadungan di Bali Terbukti Bersalah, eh Malah Minta Bebas
![Jaksa Gadungan di Bali Terbukti Bersalah, eh Malah Minta Bebas - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/12/ilustrasi-persidangan-yang-berlangsung-secara-online-di-pn-d-tm7z.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Begini kisah kelanjutan jaksa gadungan yang sempat beredar di Denpasar, Bali.
Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan menegaskan bahwa jaksan gadungan yang bernama Setiadjie Munawar terbukti bersalah mencoreng nama institusi Kejaksaan RI.
"Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 378 KUHP, sebagaimana dalam surat tuntutan dan telah mencoreng institusi Kejaksaan RI," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa (11/1).
Sebelumnya, terdakwa Setiadjie Munawar mengajukan nota keberatan dan minta untuk dibebaskan.
Menanggapi hal tersebut, persidangan diskorsing oleh majelis hakim selama 2 jam untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun replik.
Dalam replik tersebut, penuntut umum menegaskan argumen terdakwa adalah berdiri sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya.
Sehingga, kesannya terdakwa membela diri dengan menghadirkan argumen yang bukan merupakan fakta sidang.
"Dalam replik penuntut umum, terdakwa terkesan bercerita tanpa dasar bukti yang kuat sehingga keterangan terdakwa tersebut harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim," kata Eka.
Jaksa gadungan yang sempat beredar di Bali terbukti bersalah, eh malah minta bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News