Jaksa Gadungan di Bali Terbukti Bersalah, eh Malah Minta Bebas
Selain itu, Eka menjelaskan dalam replik juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa.
Baca Juga:
Untuk itu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP adalah delik biasa dan dalam perkara ini tindak pidana telah sempurna dilakukan pada saat korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
"Jadi sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara. Terdakwa dituntut maksimal karena tidak ada rasa penyesalan telah melakukan perbuatan tersebut atau berjanji tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukannya, malah membenarkan atas perbuatannya, terdakwa juga mencoreng nama baik Institusi Kejaksaan RI," jelas Eka.
Dalam perkara ini, terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung RI, diduga melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 256.510.000. (antara/ket/JPNN)
Jaksa gadungan yang sempat beredar di Bali terbukti bersalah, eh malah minta bebas
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News