Polres Bandara Bali Tangkap Tukang Pijat Residivis Asal Sulsel, Modus Mencairkan Warisan

Kamis, 08 Februari 2024 – 14:38 WIB
Polres Bandara Bali Tangkap Tukang Pijat Residivis Asal Sulsel, Modus Mencairkan Warisan - JPNN.com Bali
Tukang pijat keliling berstatus residivis berinisial AND, 29, diamankan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (6/2) lalu. Foto: Humas Polres Bandara Ngurah Rai.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menangkap seorang tukang pijat keliling berinisial AND, Selasa (6/2).

Pria 29 tahun asal Takalar, Sulawesi Selatan berstatus residivis ini diamankan di Pantai Balangan, Kuta Selatan karena terlibat sejumlah kasus penipuan dan penggelapan.

AND ditangkap setelah memperdaya seorang korban Margaret BC, 32, alias MBC, asal Jalan Pudak Sari, Kuta, Badung.

Pelaku membawa kabur ponsel merek Oppo A54 yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta.

Pada 2015 silam, AND pernah diamankan dalam kasus yang sama dan mendapat hukuman dari pengadilan dengan vonis 1 tahun tiga  bulan penjara.

“Pelaku ditangkap berdasar laporan korban pada 23 Januari 2024 lalu,” ujar PS Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana, Kamis (8/2).

Menurut Ipda Nyoman Darsana, kejadian bermula ketika korban bertemu pelaku di Pantai Sekeh, Kuta, Badung pada 20 Januari 2024 pukul 10.00 WITA,

Saat itu pelaku bermaksud meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya. 

Polres Bandara Bali tangkap tukang pijat residivis asal Takalar, Sulawesi Selatan, modusnya mencairkan warisan orang tua untuk menipu korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News