Polres Bandara Bali Tangkap Tukang Pijat Residivis Asal Sulsel, Modus Mencairkan Warisan
Kamis, 08 Februari 2024 – 14:38 WIB

Tukang pijat keliling berstatus residivis berinisial AND, 29, diamankan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (6/2) lalu. Foto: Humas Polres Bandara Ngurah Rai.
Sejak bulan Januari 2024, pelaku kerap tidur di Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta.
Pelaku beberapa kali meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjerat tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (lia/JPNN)
Polres Bandara Bali tangkap tukang pijat residivis asal Takalar, Sulawesi Selatan, modusnya mencairkan warisan orang tua untuk menipu korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News