PMI Ilegal Asal NTB Diperlakukan Kasar dan Tak Terima Gaji Selama di Turki, Simak Selengkapnya
bali.jpnn.com, MATARAM - Begini alur lengkap pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisal LS ke Turki.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (11/1), menjelaskan alur pemberangkatan korban dari proses awal mendapat tawaran dari agen dan perekrut berinisial SH dan DH.
"Perekrutannya pada tanggal 2 Juni 2021, korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta per tiga bulan. Kontraknya dua tahun,” kata Artanto.
Korban saat itu tergiur dengan tawaran tersebut.
Lantaran terbentur dengan usia yang masih 19 tahun, LS seharusnya tidak memenuhi syarat untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri.
"Jadi agar bisa berangkat, usia dalam data pribadi korban diubah oleh kedua pelaku menjadi 23 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dalam kesempatan yang sama, Selasa (11/1).
Sukses mengubah data pribadi korban, kedua pelaku turut memberikan uang "fit" Rp 3 juta, yang katanya digunakan menjadi uang saku dalam perjalanan menuju negara tujuan.
"Itu salah satu cara pelaku agar korban mau berangkat melalui jasa mereka," ujarnya.
Pekerja migran Indonesia ilegal asal NTB diperlakukan kasar dan tak terima gaji selama berada di Turki, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News