PMI Ilegal Asal NTB Diperlakukan Kasar dan Tak Terima Gaji Selama di Turki, Simak Selengkapnya

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:38 WIB
PMI Ilegal Asal NTB Diperlakukan Kasar dan Tak Terima Gaji Selama di Turki, Simak Selengkapnya - JPNN.com Bali
Agen dan perekrut PMI ilegal tujuan Turki berinisial SH (kiri) dan DH, ketika hadir dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Selasa (11/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

“Jadi karena merasa tidak sesuai, korban langsung kabur dan minta perlindungan ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujar dia.

Sekitar sebulan ditampung KBRI di Ankara, Turki, korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 11 September 2021.

"Dari kepulangannya ke Tanah Air, kasusnya terungkap karena korban melapor ke polisi," katanya.

Kepolisian kini sedang melakukan pengembangan dari terungkapnya peran SH dan DH. Hari Brata memastikan arah pengembangan kepada penampung di Jakarta.

"Jadi sebenarnya sistem mereka ini kontak putus. Tetapi walaupun demikian, jaringan mereka sudah kita dapatkan dan sudah kita petakan. Upaya ini bagian dari pengembangan untuk menangkap peran lainnya," tambahnya. 

Untuk status kedua pelaku SH dan DH yang ditangkap Senin (10/1) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (antara/ket/JPNN)

Pekerja migran Indonesia ilegal asal NTB diperlakukan kasar dan tak terima gaji selama berada di Turki, simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News